Wednesday, December 17, 2014

Kartini | Royati | Agustus, 2009


Kalau bisa dijelaskan bagaimana sistem pembagian royalti itu sendiri?

Saya akan menjelaskan dari sudut pandang penulis ya. Karena kalau penyanyi/penulis lagu itu lain lagi aturannya. Lebih ribet, karena ada macam-macam hak yang diatur dalam satu produk. Untuk penulis biasanya mendapatkan 10%-15% dari harga eceran buku di toko. Besaran royalti ini tergantung negosiasi penulis dengan penerbit. Pelaporan dan penyetoran royalti dari penerbit biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, dan tentunya hal ini juga bisa dinegosiasikan (bisa minta per tiga bulan, dsb). 

Siapa saja yang terlibat dan mendapatkan pembagian royalti?

Yang mendapatkan royalti tentunya adalah kreator sebuah karya seni tertentu. Karena kalau pihak penerbit, misalnya, itu namanya adalah profit. Sementara untuk toko, itu namanya jadi rabat atau diskon toko. Untuk distributor, namanya jadi margin distributor. Sebetulnya pada intinya sih sama, “kue keuntungan” itu dibagi-bagi ke berbagai pihak. Namun di pihak kreator, dalam hal ini penulis, istilahnya adalah royalti. Secara prinsip, yang membedakan royalti adalah keberlangsungannya yang terus menerus. Selama karya tsb tetap diproduksi, meski penerbitnya ganti, distributornya ganti, atau toko-toko yang jualannya beda-beda, royalti bagi penulis tetap harus berjalan. Royalti ini juga bisa diwariskan, misalnya kalau penulis/kreatornya wafat. 

Apakah pernah mengalami masalah mengenai royalti yang tidak adil?

Besaran royalti yang nggak adil sih nggak pernah, karena secara umum sudah ada standar untuk menentukan besaran royalti ini. Tinggal sekarang bargaining position kita aja seperti apa, sehingga bisa menaikkan royalti semaksimal mungkin. Yang perlu keterbukaan dan kewaspadaan justru di masalah pelaporan dan akurasi dari laporan tersebut. Kalau bisa selalu sertakan pasal di mana penulis/kreator punya hak untuk mengaudit laporan royalti yang diberikan padanya melalui auditor publik.

Menurut Anda apakah hukum di negara kita yang mengatur soal royalti sudah cukup adil untuk semua pihak?

Saya tidak tahu pasti mengenai perihal hukumnya secara general. Yang jelas, yang menentukan adalah kontrak yang kuat dan seimbang antara pihak-pihak yang bekerjasama (penyanyi dg perusahaan rekaman, atau penulis dengan penerbit). Karena kuat/lemahnya kontraklah yang menentukan apakah sebuah masalah hukum antar pihak dapat diselesaikan dengan adil dan seimbang. Kalau dari awal kontraknya sudah melemahkan salah satu pihak, ya, begitu ada masalah otomatis sudah kelihatan mana pihak yang lebih dirugikan. Sistem hukum negara, kan, tinggal memproses saja. Jadi, salah satu aspek penting adalah membekali diri dengan kontrak yang kuat, jika perlu menyewa pengacara untuk menyusun surat perjanjian. 

Menurut Anda, dari kasus royalti yang pernah ada, pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab?

Setiap kesepakatan royalti pastinya melalui kontrak, jadi kekuatan kontraklah yang menentukan. Semuanya otomatis bertanggung jawab. Kondite dan komitmen untuk menjalankan kerja sama yang jujur dan adil juga penting. Kadang-kadang ada juga yang tanpa kontrak tapi mulus-mulus saja karena semua pihak secara konsisten mau menjalankan kerja sama yang bersih. Tapi ada juga yang meski sudah berkontrak, tapi konditenya memang nggak baik, ya, bisa-bisa saja terjadi pelanggaran hak/kewajiban.

Menurut Anda, apa yang belum terakomodir dari pembagian royalti saat ini?

Untuk beberapa industri yang saya tahu, kontrol para kreator/artis/penulis bisa jadi sangat lemah. Mereka nggak punya akses sama sekali untuk mengecek laporan penjualan akurat atau enggak, jujur atau enggak, pokoknya tahu terima laporan aja. Untuk RBT yang saya tahu masih seperti itu, pokoknya kita terima laporan dari content provider, dan content provider terima laporan dari perusahaan telekomunikasinya. Tapi, apakah laporan tersebut bisa diaudit, atau sekadar dicek langsung oleh pihak kreator? Saya belum pernah dengar.
Untuk industri buku, setidaknya sekarang-sekarang ini, saya sudah bisa memasukkan pasal tersebut dalam kontrak kerja sama.