Kalau bisa dijelaskan bagaimana sistem
pembagian royalti itu sendiri?
Saya
akan menjelaskan dari sudut pandang penulis ya. Karena kalau penyanyi/penulis
lagu itu lain lagi aturannya. Lebih ribet, karena ada macam-macam hak yang
diatur dalam satu produk. Untuk penulis biasanya mendapatkan 10%-15% dari harga
eceran buku di toko. Besaran royalti ini tergantung negosiasi penulis dengan
penerbit. Pelaporan dan penyetoran royalti dari penerbit biasanya dilakukan
setiap 6 bulan sekali, dan tentunya hal ini juga bisa dinegosiasikan (bisa
minta per tiga bulan, dsb).
Siapa saja yang terlibat dan mendapatkan
pembagian royalti?
Yang
mendapatkan royalti tentunya adalah kreator sebuah karya seni tertentu. Karena
kalau pihak penerbit, misalnya, itu namanya adalah profit. Sementara untuk
toko, itu namanya jadi rabat atau diskon toko. Untuk distributor, namanya jadi
margin distributor. Sebetulnya pada intinya sih sama, “kue keuntungan” itu
dibagi-bagi ke berbagai pihak. Namun di pihak kreator, dalam hal ini penulis,
istilahnya adalah royalti. Secara prinsip, yang membedakan royalti adalah
keberlangsungannya yang terus menerus. Selama karya tsb tetap diproduksi, meski
penerbitnya ganti, distributornya ganti, atau toko-toko yang jualannya
beda-beda, royalti bagi penulis tetap harus berjalan. Royalti ini juga bisa
diwariskan, misalnya kalau penulis/kreatornya wafat.
Apakah pernah mengalami masalah mengenai
royalti yang tidak adil?
Besaran royalti
yang nggak adil sih nggak pernah, karena secara umum sudah ada standar untuk
menentukan besaran royalti ini. Tinggal sekarang bargaining position kita aja seperti apa, sehingga bisa menaikkan
royalti semaksimal mungkin. Yang perlu keterbukaan dan kewaspadaan justru di
masalah pelaporan dan akurasi dari laporan tersebut. Kalau bisa selalu sertakan
pasal di mana penulis/kreator punya hak untuk mengaudit laporan royalti yang
diberikan padanya melalui auditor publik.
Menurut Anda apakah hukum di negara kita
yang mengatur soal royalti sudah cukup adil untuk semua pihak?
Saya tidak tahu
pasti mengenai perihal hukumnya secara general. Yang jelas, yang menentukan
adalah kontrak yang kuat dan seimbang antara pihak-pihak yang bekerjasama
(penyanyi dg perusahaan rekaman, atau penulis dengan penerbit). Karena
kuat/lemahnya kontraklah yang menentukan apakah sebuah masalah hukum antar
pihak dapat diselesaikan dengan adil dan seimbang. Kalau dari awal kontraknya
sudah melemahkan salah satu pihak, ya, begitu ada masalah otomatis sudah
kelihatan mana pihak yang lebih dirugikan. Sistem hukum negara, kan, tinggal
memproses saja. Jadi, salah satu aspek penting adalah membekali diri dengan
kontrak yang kuat, jika perlu menyewa pengacara untuk menyusun surat
perjanjian.
Menurut Anda, dari kasus royalti yang
pernah ada, pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab?
Setiap
kesepakatan royalti pastinya melalui kontrak, jadi kekuatan kontraklah yang
menentukan. Semuanya otomatis bertanggung jawab. Kondite dan komitmen untuk
menjalankan kerja sama yang jujur dan adil juga penting. Kadang-kadang ada juga
yang tanpa kontrak tapi mulus-mulus saja karena semua pihak secara konsisten
mau menjalankan kerja sama yang bersih. Tapi ada juga yang meski sudah berkontrak,
tapi konditenya memang nggak baik, ya, bisa-bisa saja terjadi pelanggaran
hak/kewajiban.
Menurut Anda, apa yang belum terakomodir dari pembagian royalti saat ini?
Untuk beberapa
industri yang saya tahu, kontrol para kreator/artis/penulis bisa jadi sangat
lemah. Mereka nggak punya akses sama sekali untuk mengecek laporan penjualan
akurat atau enggak, jujur atau enggak, pokoknya tahu terima laporan aja. Untuk
RBT yang saya tahu masih seperti itu, pokoknya kita terima laporan dari content provider, dan content provider terima laporan dari
perusahaan telekomunikasinya. Tapi, apakah laporan tersebut bisa diaudit, atau
sekadar dicek langsung oleh pihak kreator? Saya belum pernah dengar.
Untuk industri
buku, setidaknya sekarang-sekarang ini, saya sudah bisa memasukkan pasal tersebut
dalam kontrak kerja sama.