Showing posts with label Royalti. Show all posts
Showing posts with label Royalti. Show all posts

Sunday, April 5, 2020

Tempo | Agen Literasi | Maret, 2019 | Isma Savitri


Bagaimana proses deal Mbak Dewi dengan Jacaranda Literacy Agency? Kapan mereka mulai mengontak Mbak Dewi, dan bagaimana tahapan prosesnya sampai berujung teken kontrak? 

Pada tahun 2014, saya berangkat sebagai delegasi penulis di Frankfurt Book Fair 2014, yang mana terjadi upacara serah terima / hand-over tampuk Guest of Honour dari Finlandia ke Indonesia. Sejak itu Indonesia sudah bergaung akan menjadi Guest of Honour di Frankfurt Book Fair 2015. Amazon Crossing, yakni penerbit imprint dari Amazon Publishing yang memang bergerak khusus di buku-buku terjemahan dari seluruh dunia, tertarik untuk menerjemahkan buku-buku dari penulis Indonesia. Karena di industri penerbitan internasional memang biasa digunakan jasa agen sebagai perantara (penerbit tidak berkontak langsung dengan penulis), maka sekitar bulan Maret 2015, Amazon Crossing mengontak Jacaranda Literacy Agency yang memang mengkhususkan diri di region Asia. Jacaranda lalu mengontak Tiffany Tsao, penerjemah sekaligus penulis yang sudah pernah punya kerja sama dengan Jacaranda (dan juga menerjemahkan Perahu Kertas—buku saya yang diterbitkan oleh Amazon Crossing), untuk memberikan rekomendasi buku-buku dari penulis Indonesia. Dalam daftar rekomendasinya, Tiffany Tsao mencantumkan nama saya dan Perahu Kertas. Berdasarkan nukilan terjemahan Perahu Kertas yang diajukan Tiffany, Amazon Crossing lantas tertarik untuk menerbitkan Perahu Kertas. Akhirnya, sekitar 6 bulan setelah kontak pertama dengan pihak Jacaranda, saya pun resmi mengikatkan diri dalam kontrak dengan Jacaranda, yang kemudian dilanjut dengan kontrak three-party bersama Amazon Crossing.  

Selain Jacaranda, agen literasi mana lagi yang melobi Mbak Dewi? Lalu mengapa akhirnya memilih Jacaranda sebagai mitra?

Dalam kurun empat tahun setelah kontrak dengan Amazon Crossing, setidaknya ada dua agen literasi internasional yang mengontak saya. Namun, sejauh ini belum ada ikatan kontrak apa-apa. Kontrak saya dengan agen literasi masih hanya dengan Jacaranda. 

Dalam kontrak, apa saja yang disepakati? (masa kontrak, royalti, dll)

Masa kontrak, cakupan kerja sama, besaran royalti, pembagian royalti dengan agen, sistem pembayaran, dll. 

Seperti apa sistem kerjasama dengan pihak agen?

Sebetulnya sederhana, hanya berbagi royalti saja. Namun, tentunya jadi ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya mediasi yang harus dilakukan oleh agen, antara lain melindungi hak penulis ketika berhadapan dengan penerbit, membantu mempromosikan dan menawarkan naskah saya saat mereka ikut book fair, dsb. 

Ada berapa publisher yang menerbitkan Supernova dan Paper Boats di luar negeri?

Supernova KPBJ (episode 1) diterbitkan oleh Lontar Foundation, penerbit dalam negeri, tapi ke dalam Bahasa Inggris dan dipasarkan secara internasional lewat Amazon, baik dalam bentuk digital maupun dalam bentuk print on demand. Perahu Kertas edisi Bahasa Inggris diterbitkan oleh Amazon Crossings, dan edisi Bahasa Melayu-nya oleh Litera Utama. Saat ini, Filosofi Kopi sedang dalam proses penerjemahan ke Bahasa Jepang dan akan diterbitkan oleh penerbit Sofia University Press. 

Seperti apa penjualan buku-buku tersebut?

Secara kuantitas, tidak bisa dibandingkan dengan penjualan di Indonesia tentunya. Kalau dari jumlah oplah, kesenjangan angkanya jauh. Namun, penjualannya cenderung stabil dan bertahan lama. 

Sejauh mana peran event London Book Fair 2019 dalam mempromosikan buku-buku Mbak Dewi dan sekaligus meningkatkan penjualannya?

Setidaknya dalam kasus saya, penjualan utama saya datang dari pembaca dalam negeri. Dari sudut pandang itu kehadiran saya di LBF lebih untuk memperkuat writership; bahwa saya dipercaya sebagai salah satu delegasi oleh pemerintah, dan karier kepenulisan saya dianggap dapat mewakili industri perbukuan Indonesia. Namun, bukan untuk meningkatkan penjualan. Promosi pun sifatnya yang lebih ke awareness, karena ada ekstra pemberitaan baik di media dalam negeri maupun di UK. Bukan promosi yang dipahami ketika kita misalnya baru merilis buku baru dan harus menggenjot sales. 

Indonesia menjadi sorotan dalam LBF 2019 ini. Menurut Mbak Dewi, apa imbasnya ke masa depan sastra Indonesia dan para penulisnya?

Kehadiran Indonesia sebagai sorotan utama di FBF, lalu di LBF, adalah jalan panjang untuk memancing ketertarikan publik internasional terhadap naskah-naskah Indonesia. Imbasnya tentu saja adalah bergaungnya Indonesia sebagai potensi sumber naskah untuk digali. Penerbit luar yang tadinya tidak tahu dan tidak kenal Indonesia, mulai melirik naskah-naskah dari Indonesia. Dan, perlu saya garis bawahi bahwa bukan cuma sastra. Menjebakkan diri untuk menjadikan karya sastra sebagai tolok ukur tunggal di pasar internasional menurut saya sebuah kesalahan yang membentuk ekspektasi tak realistis. Sastra hanya sebagian dari kekayaan naskah kita. Masih ada buku anak-anak, seni rupa, kuliner, nonfiksi, dan lain-lain.



Saturday, April 4, 2020

Kompas | Pajak Royalti & Pembajakan Buku | Juli, 2018 | Sekar Gandhawangi


Apa pendapat Dee tentang pajak royalti bagi penulis yang tinggi?
Sesungguhnya saat ini perlakuan pajak royalti kepada penulis sudah ada perbaikan, antara lain pencantuman profesi penulis dalam daftar pemakaian norma, dan karena sempat ramai dibincangkan, ada semacam klarifikasi dari Ditjen Pajak kepada KPP maupun masyarakat tentang norma ini. Namun, apakah masih perlu ada perbaikan? Tentu ada. Pertama, menurut saya norma yang digunakan saat ini (50%) masih terlalu tinggi dan belum mencerminkan sifat profesi penulis yang siklus produksinya panjang dan terjadi penundaan pembayaran royalti diakibatkan oleh sistem keuangan dan pencatatan stok di toko buku. Penulis, tidak seperti penyanyi yang jika pentas dibayar cash-and-carry dan sama-sama berada di kategori norma seniman, harus menunggu lama untuk bisa merasakan pendapatan royaltinya. Kedua, jika norma diturunkan, efeknya adalah kecenderungan lebih bayar pajak, karena pajak royalti dipungut duluan oleh pemerintah (dalam hal ini pemerintah “berutang kepada penulis), dan baru dikalklasi ulang saat penghitungan pendapatan di pelaporan tahunan. Sementara, kita tahu, karena sistem retribusi pajak selama ini belum terkomputerisasi dan masih harus diajukan manual, banyak kendala di lapangan bagi mereka yang mengurus kelebihan bayar pajak di KPP. Apalagi kalau jumlah lebih bayarnya besar, repot juga jika harus bolak-balik audit setiap tahun. Ketiga, PPh 15% sangat tinggi. Setahu saya (mohon dikonfirmasi), besaran royalti 15% ini berbasiskan industri tambang. Sementara, sebagai produk intelektual, saya rasa harus ada kebijakan yang segar dan kondusif untuk meringankan royalti penulis. Jika royalti dan norma bisa sama-sama turun, baru hasil akhirnya bisa lebih seimbang. 

Bagaimana pajak royalti penulis yang tinggi ini memengaruhi kreativitas dan produktivitas para penulis di Indonesia?
Pertama-tama, perihal pajak ini masih merupakan topik “gelap” bagi banyak penulis. Banyak sekali penulis yang tidak tahu hak dan kewajibannya yang berkenaan dengan pajak. Jadi, penulis harus terlebih dahulu “dimelekkan” soal pajak, yang mungkin bisa dibantu dengan sosialisasi lebih gencar. Saat ini hanya segelintir penulis yang bisa hidup murni dari royalti bukunya. Produktivitas dan kreativitas tentu merupakan hal yang kompleks, ditentukan oleh skill dan motivasi individual, juga atmosfer kreativitas yang melingkupinya. Namun, peran pemerintah untuk menyokong itu bisa dilakukan dengan memberi insentif, salah satunya lewat perlakuan pajak yang lebih kondusif. Semua profesi punya keistimewaan, tapi untuk kondisi Indonesia ini, saya rasa profesi penulis patut diberi dukungan lebih karena berkenaan dengan kondisi literasi kita yang memerlukan banyak perbaikan. Saya percaya, dengan pajak yang lebih menarik, otomatis profesi penulis juga jadi lebih menarik, dan banyak orang yang akhirnya bisa bekerja penuh sebagai penulis. Otomatis, karya-karya yang muncul akan lebih berpotensi untuk berkualitas. 

Bagaimana cara Dee secara personal menyikapi pajak royalti yang tinggi? Dee dapat dikatakan sebagai salah satu penulis yang produktif dalam berkarya, apakah isu pajak itu tidak memengaruhi kreativitas Dee? Bagaimana pandangan Dee mengenai hal ini?
Saya berkarya memang bukan karena pajak atau royalti, tapi pertamanya karena kecintaan. Jadi, tentu apa pun kondisinya, saya akan tetap berkarya. Namun, ketika sudah jelas terlihat ada masalah, menurut saya akan menjadi salah jika kita berdiam diri. Jadi, upaya saya adalah bersuara mengenai isu tersebut lewat saluran apa pun yang saya bisa.

Bagaimana pendapat Dee tentang buku-buku bajakan yang banyak dijual, khususnya yang dijual secara daring?
Semua buku bajakan, daring atau tidak, merugikan penulis. Di buku bajakan, yang ada hanyalah keuntungan penjual. Tidak ada komponen apresiasi terhadap penulis, penerbit, dan pihak-pihak yang bekerja keras untuk melahirkan sebuah buku. Bajakan daring sesungguhnya sedikit lebih mudah karena bisa ditelusuri dan bisa ditegur. Akan lebih sulit melakukan itu ke buku bajakan yang berada di pasar-pasar dan asongan. Tentunya peran pembaca sangat penting di sini. Kita perlu mengedukasi pembaca untuk menghargai hak intelektual penulis dengan tidak membeli bajakan dan mau menabung demi buuku, jika isunya tidak mampu, ada solusi perpustakaan dan taman bacaan.

Apa langkah Dee dan komunitas penulis untuk menyikapi buku-buku bajakan yang dijual di pasaran?
Saya dan suami sempat menelusuri buku-buku bajakan saya yang dijual di lapak-lapak daring. Kami tegur satu-satu dan kami jelaskan bahwa perbuatan mereka merugikan. Dalam tiga hari, sekitar 50 toko akhirnya menurunkan judul-judul buku saya. Tapi, itu baru buku saya, belum buku-buku lain. Jadi, bisa dibayangkan upayanya jika tidak ada yang mau meluangkan waktu untuk memberi teguran. Suami saya juga sempat mengontak para founder tiga besar pasar daring di Indonesia yang di dalamnya banyak lapak buku bajakan. Satu sudah menyambut baik, yakni Tokopedia. Saat ini di aturan Tokopedia sudah disebutkan larangan menjual buku bajakan. Kami berharap pasar-pasar daring besar lainnya ikut menyusul. Jadi, jika terjadi pelanggaran – dan saya yakin ada – setidaknya ada perangkat aturan yang bisa dijadikan dasar. Selama ini larangan tersebut hanya disebutkan untuk produk musik, belum buku. 

Menurut Dee, bagaimana pemerintah seharusnya bersikap mengenai pajak bagi penulis dan buku bajakan? Apakah ada usulan?
Pembajakan buku ada salah satunya karena pembiaran. Pemerintah harus menyiapkan aturan dan strategi efektif untuk mencegah, meniadakan, dan minimal mempersempit ruang gerak pembajak. Mungkin tidak semua penulis mau turun tangan menegur satu demi satu lapak, untuk itu harus ada sumber daya yang disediakan oleh penerbit dan pihak-pihak berkepentingan lain untuk mengawasi, menegur, dan melaporkan. Karena terlalu lama didiamkan, akhirnya kondisi buku bajakan ini dianggap sebagai “the new normal”. Dan, itu salah menurut saya.

Apakah Dee sedang menyiapkan proyek menulis dalam waktu dekat? Proyek apakah itu? Jika ada proyek menulis dalam waktu dekat, bagaimana persiapan yang sudah dilakukan?
Setelah Aroma Karsa dilansir bulan Maret lalu, sebentar lagi saya akan melansir buku nonfiksi saya pertama, yakni Di Balik Tirai Aroma Karsa, sebuah buku tentang proses kreatif, riset, dan teknik penulisan Aroma Karsa.

Mengenai Supernova, bagaimana persiapan dari kelanjutan buku Inteligensi Embun Pagi?
Kemungkinan akan menjadi agenda kerja saya berikutnya, walau belum ingin saya pastikan sekarang.

Dalam setiap buku yang ditulis, Dee selalu melakukan riset mendalam untuk memperkaya cerita. Bagaimana cara Dee membagi waktu antara riset, menulis, dan menyediakan waktu untuk keluarga?
Jika sudah berkomitmen untuk melahirkan satu karya, biasanya saya memang mendedikasikan waktu panjang dan intens untuk itu. Pada saat seperti itu, prioritas saya hanya dua, keluarga dan berkarya. Konsekuensinya, di luar dari kegiatan menulis, saya mengurangi drastis porsi pekerjaan saya yang lain seperti tampil di media, mengisi seminar, talkshow, dll. Saya juga tidak membuka ikatan kerja kreatif intensif lainnya dengan pihak lain. Otomatis pada saat berkarya saya jadi lebih banyak di rumah.

Bagaimana bentuk dukungan dari keluarga terhadap pekerjaan Dee sebagai penulis?
Di luar dari dukungan moril, suami saya, Reza Gunawan, membantu saya secara manajerial. Kami mendiskusikan dan menyusun berbagai strategi pemasaran, komunikasi, dan promosi. Anak-anak saya, dengan cara dan kapasitasnya masing-masing, juga sangat suportif. Tiap kali harus menandatangani ribuan buku di rumah, mereka ikut membantu menata lembarnya, menyusun, dll. Sungguh saya merasa bersyukur bisa berkarya dalam atmosfer yang saya dapatkan di rumah. Keluarga adalah penyeimbang sekaligus penyokong utama bagi saya.

Kompas | Profesi Penulis | Juli, 2018 | Melati


Menurut Anda, bagaimana melihat beberapa penulis yang memilih pensiun dari dunia kepenulisan? Apa yang terjadi? Itu menunjukan fenomena apa?
 
Saya rasa, terlepas dari renjana kita apa, pada dasarnya kita punya kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi, dan pemenuhan itu biasanya datang dari apa yang kita kerjakan, yang kita sebut profesi. Ketika profesi tersebut tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan ekonomi kita, tentunya kita harus mencari cara lain. Dalam kasus penulis, yang biasanya pendapatan utamanya dari royalti bukunya, ketika seorang penulis tidak bisa lagi mengandalkan royalti sebagai penopang hidup, ia harus memikirkan cara lain. Sebetulnya sesederhana itu. Kita tahu memang hanya segelintir penulis di Indonesia yang bisa menyandarkan hidupnya dari royalti buku. Negara ini  tingkat literasinya masih rendah dan industri bukunya masih terbilang kecil dibandingkan sektor ekonomi kreatif lain. Fenomena tersebut menurut saya tak lain adalah potret realistis dari kondisi tersebut.

Menurut Anda, apakah memungkinkan di Indonesia menjadikan profesi menulis itu  menghidupkan perekonomian? Alasannya?
 
Mungkin, tetapi prosentasenya kecil. Pertama, volume penjualan bukunya harus besar alias laris di pasaran. Kedua, penulis harus produktif. Karena hanya dengan menulis terus, penulis dapat menjadikan karyanya tetap relevan di pasar, dan royalti yang ia peroleh merupakan akumulasi dari judul yang terus bertambah. Buku baru yang laris sekalipun biasanya masa keemasannya hanya empat bulan, setelah itu mulai terjadi tren penurunan, terkecuali kalau ada faktor lain seperti dibuat film, dsb. Untuk itu, penulis harus produktif agar buku barunya dapat menjadi sumber income yang segar serta mendongkrak buku-buku terbitan sebelumnya.

Bagaimana melihat bisnis penulisan di Indonesia? Apa yang sebaiknya perlu diubah dalam budaya bisnis penulisan? 
 
PPn dihapus untuk semua buku tanpa kecuali, “kue” PPn tersebut dapat dibagi ekstra ke penulis agar prosentase royaltinya lebih besar. Rabat toko kalau bisa ditekan, karena saat ini sangat tinggi, bisa mencapai 50-55% dari harga jual buku. Toko buku online dan direct selling bisa menjadi solusi alternatif karena rabatnya lebih rendah. Harga buku pun bisa ditekan, dengan cara meringankan pajak impor bagi bahan baku, maupun pemberian subsidi bagi produksi buku. Di level institusi pendidikan, keahlian membaca distrukturkan menjadi mata pelajaran, yang sifatnya inquiry. Membaca sebenarnya lebih dari sekadar mengeja atau memahami huruf, tapi memaknai konteks, dan ini pembelajaran penting yang barangkali lebih berguna daripada banyak pelajaran yang diajarkan di sekolah saat ini. Membaca sebagai kemampuan analisis dan pemahaman akan meningkatkan budaya literasi, bukan cuma sekadar bebas buta huruf.

Melihat tren minat baca di Indonesia ini bagaimana? Apakah cukup tinggi atau sebaliknya? Apakah berpengaruh pada royalti penulis? 
 
Sulit mengukur royalti hanya dari minat baca. Minat tinggi tapi buku tak terjangkau, misalnya, atau tidak ada akses ke buku. Royalti pada dasarnya merefleksikan pendapatan, dan untuk itu ada banyak faktor yang perlu ditinjau. Perlakuan pajak yang tepat atas royalti dapat mengubah skema pendapatan penulis secara signifikan. Begitu pula prosentase dari harga jual yang selama ini berlaku dan dianggap baku, yakni sekitar 7,5% - 15 % dari harga jual. Apa benar harus segitu terus? Kalau PPn dihapus, kalau rabat toko ditekan, bisakah penulis bisa jadi punya royalti lebih besar?

Mengapa Anda tetap menulis buku? (Meskipun ada karya Anda yang mungkin dibajak ataupun mungkin ada peraturan pajak atau royalti yang tidak sejalan dengan yang Anda harapkan?
 
Sederhananya karena saya menyukainya. Saya termasuk segelintir yang beruntung, yang pendapatan royaltinya cukup signifikan untuk menopang hidup. Tapi, kalau satu hari kondisi berubah, dan royalti buku tidak lagi cukup, tentu saya pun harus mencari cara lain. Ada banyak diversifikasi yang bisa dijalani penulis sebenarnya, tergantung minat dan talenta masing-masing. Menjadi narasumber untuk talkshow / seminar / workshop menulis, mengerjakan proyek-proyek menulis honorer, dsb. Royalti buku bisa jadi tidak selamanya menjadi sumber pendapatan utama, tapi saya yakin akan terus menulis. Apa pun bentuknya.

Harapan ke depannya untuk para penulis?
 
Ekosistem perbukuan yang lebih baik, apresiasi masyarakat yang lebih tinggi serta pemahaman yang lebih dalam terhadap profesi penulis, serta penulis dapat memiliki kehidupan yang lebih makmur.

Tanggapannya tentang penerbit indie dan harapan pada penerbit buku arusutama (mainstream)?
 
Penerbit indie dan penerbit besar punya kekurangan dan kelebihan masing-masing, bergantung kebutuhan dan prioritas kita. Penerbit indie, biasanya lebih bisa fokus karena tidak menangani judul buku terlalu banyak. Namun, secara kapital terbatas. Sementara penerbit mainstream biasanya tidak bisa memberikan perhatian lebih kepada sebuah judul buku (kecuali jika sangat laku), karena begitu banyak judul yang harus dikelola secara bersamaan. Tapi, kapital penerbit mainstream lebih besar, jaringan lebih kuat, dan posisi tawar di toko lebih tinggi. Manuver penerbit indie biasanya lebih fleksibel sehingga bisa melakukan inovasi-inovasi pemasaran, meski tidak tertutup kemungkinan inovasi pun lahir dari penerbit mainstream, biasanya penerbit mainstream sudah punya pakem yang lebih baku untuk promosi dan pemasaran. Dengan mengetahui perbedaan karakteristik tersebut, penulis bisa tahu kurang lebih apa yang dihadapinya, dan menyesuaikan ekspektasinya.

Apakah ada rencana untuk menerbitkan karya lewat penerbit indie atau tetap menerbitkan karya di penerbit umum? Kenapa?
 
Karena buku saya sudah harus dicetak dalam volume besar, penerbit yang saya ajak kerja sama sudah harus siap dengan kapital yang besar juga. Sudah sulit bagi saya bekerja sama dengan penerbit indie, ataupun menerbitkan sendiri, karena modal serta SDM yang dibutuhkan untuk mengelola volume cetak yang sedemikian besar sudah terlalu mahal dan kompleks.
Saat ini saya sebetulnya ada kerja sama dengan penerbit yang bisa dibilang penerbit baru, bukan penerbit mainstream, yakni Bookslife (untuk judul Aroma Karsa dan Di Balik Tirai Aroma Karsa), tapi hanya dalam format digital. Format digital tidak membutuhkan modal cetak, jadi kerja sama tersebut masih memungkinkan. Untuk versi cetak, saya harus bekerja sama dengan penerbit mainstream.

Wawancara Skripsi | NPPN Profesi Penulis | Juni, 2018 | Ari Syahrizal


Setahu saya Teh Dee awalnya adalahnya penyanyi, sekarang kelihatannya lebih aktif menulis. Dua profesi ini proses bisnisnya, dari perencanaannya sampai dapat penghasilan sepertinya sangat berbeda. Bolehkah terlebih dahulu dijelaskan proses bisnis kedua profesi ini? Pola penghasilannya juga berbeda, ya, Teh Dee? Bisakah memberikan gambaran pola pendapatan dari masing-masing profesi?


Ada beberapa jalur potensi pendapatan baik untuk penyanyi maupun penulis.
Penyanyi akan mendapatkan royalti dari album dan lagu yang dinyanyikannya, seperti halnya penulis mendapatkan royalti dari buku yang ditulisnya. Jika penyanyi menulis sendiri lagunya, maka ia akan mendapatkan royalti ekstra dari penciptaan lagu. Jika tidak, maka hanya dari menyanyinya saja. Dari jalur lain, penyanyi bisa mendapatkan honor dari pentas, dari iklan, dan turunan lainnya. Sementara, penulis bisa mendapatkan honor dari seminar, workshop, dsb. Tetapi, jika dilihat dari kondisi industri saat ini, jarang penyanyi yang masih mengandalkan pendapatan dari album saja, biasanya mereka lebih mengandalkan dari pentas. Saat ini kondisi penjualan album tidak sebesar industri delapan-sepuluh tahun yang lalu. Akibat pembajakan dan juga pergeseran tren, musik saat ini lebih berkonotasi sebagai produk gratis. Pada penulis, sumber pendapatan utama mereka biasanya dari royalti bukunya sendiri. Tidak semua penulis memiliki kesempatan untuk mengajar, seminar, dsb, seperti halnya penyanyi memang “mempertanggungjawabkan” albumnya dengan cara mementaskannya. Sementara, proses pembuatan sebuah buku biasanya berlangsung lama (6 bulan-1 tahun untuk fiksi). Selama enam bulan hingga setahun, penulis biasanya harus fokus berkarya. Setelah karyanya terbit, lazimnya penulis baru menerima pendapatan enam bulan sesudah bukunya dirilis karena penghitungan sales dari toko buku memakan waktu. Karena itu, perencanaan keuangan antara penulis dan penyanyi, meski sama-sama mengecap PPh royalti, bisa sangat berbeda. Penyanyi akan lebih mengandalkan pentas yang sifatnya cash and carry, langsung dibayar. Sementara, penulis yang mengandalkan royalti akan mengalami penundaan bayar untuk kerja kerasnya yang juga membutuhkan waktu panjang. 


Pekerja seni, termasuk novelis bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya (50% dari penghasilan bruto). Setujukah Teteh penulis  disamakan normanya dengan pekerja seni lainnya (aktor, penari, pemahat, penyanyi, dan lainnya sesuai Lampiran PER-17/PJ/2015)?


Berdasarkan penjelasan saya sebelumnya, saya merasa tidak tepat jika NPPN penulis disamakan dengan pekerja seni lainnya, dikarenakan nature pekerjaan menulis yang membutuhkan waktu relatif panjang untuk menghasilkan karya, dan membutuhkan waktu panjang juga untuk menerima hasilnya/royalti.


Apa kekurangan NPPN untuk novelis yang berlaku saat ini? Serta adakah saran untuk penerapan NPPN untuk novelis?

Saya melihat penghitungan NPPN untuk penulis saat ini masih belum dengan dasar pemahaman menyeluruh tentang nature maupun cara kerja profesi penulis. Sepertinya masih disimplifikasi sebagai sama-sama pekerja seni, padahal industrinya maupun pola pekerjaan dan pendapatannya berbeda. Jika bisa direduksi atau disamakan dengan NPPN penggiat bahasa/budaya yang saat ini angkanya di 35%, menurut saya masih lebih cocok. Saran saya, NPPN penulis diringankan agar lebih proporsional dengan pola pekerjaan/pendapatannya.

Wawancara Skripsi | Analisis Penerapan Pajak terhadap Penulis | Maret, 2018 | David Ganda Martua


Berapa kira-kira jumlah buku yang biasanya diterbitkan dalam setahun?
Kecepatan saya rata-rata adalah 1 buku per 1,5 tahun.

Apakah ada jenis-jenis  penghasilan lain yang diterima oleh Mbak Dee selain menerbitkan buku? Boleh tolong disebutkan dan dijelaskan.
Sebagai narasumber / pembicara, sebagai pengisi acara (musik/menyanyi), sebagai brand ambassador produk komersial, jasa penulisan lain (untuk perusahaan, dsb) dan penjurian.

Berapa kira-kira besaran royalti yang diterima oleh Mbak Dee dalam menerbitkan sebuah buku?
Sejauh ini saya pernah menerima antara 15-17,5 %.

Berapa jumlah buku yang dicetak menurut kontrak pada satu periode pencetakan buku?
Kontrak buku biasanya berakhir dan perlu diperbaharui ulang setelah lima tahun atau setelah 100.000 buku terjual (tergantung mana yang lebih dulu).

Bagaimana jangka periode pembayaran buku yang tertera di kontrak dan disepakati oleh penerbit dan Mbak Dee?
Pelaporan dan penyetoran hasil royalti dilakukan setiap dua kali setahun.

Bagaimana  pendapat mengenai tarif pajak royalti 15% terhadap penghasilan penulis yang dipotong oleh penerbit?
Sangat besar, dan karena peraturan mengharuskan pajak royalti dipotong langsung oleh penerbit maka bisa dibilang pemerintah menahan uang penulis, angka itu baru dikonsolidasi di pembayaran SPT tiap tahun.

Bagaimana pendapat Mbak Dee mengenai penghasilan royalti penulis yang dianggap “passive income”?
Bergantung dari produktivitas penulis, menurut saya baiknya penghasilan royalti penulis dibagi dua, yakni untuk penulis yang pasif (hanya mengeluarkan satu judul, dan tidak pernah direvisi), dan untuk penulis aktif (mengeluarkan beberapa judul, ada cetak ulang atau revisi ulang, aktif mempromosikan karyanya). Untuk penulis kategori pertama, maka royalti yang didapatkannya bisa dibilang adalah pendapatan pasif, karena tidak ada kegiatan ekstra lainnya yang harus dialokasikan penulis untuk mengembangkan kepenulisannya maupun karyanya. Sementara, untuk kategori kedua, royalti yang didapatkan tidak pasif, meski namanya bisa saja tetap royalti, hakikat pendapatannya tidak lagi pendapatan pasif melainkan aktif. Dalam hal ini menurut saya peletakan anggapan pukul rata bahwa royalti merupakan pendapatan pasif perlu diluruskan dan dikategorikan denagn lebih sesuai.  

Apa saja kira-kira pengeluaran yang dilakukan dalam menerbitkan sebuah buku?
Maksudnya, pengeluaran saya atau pengeluaran penerbit? Penerbit akan mengeluarkan biaya produksi/percetakan, promosi, distribusi. Penulis mengeluarkan biaya riset dan investasi waktu yang dialokasikannya untuk menulis serta promosi buku.

Apakah Mbak Dee mengetahui bahwa ada mekanisme penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang dapat digunakan oleh penulis untuk menghitung penghasilannya?
Sudah.

Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai insentif pajak yang diberikan pemerintah?
Dengan adanya penulis di dalam daftar profesi yang bisa menggunakan NPPN ini jelas membantu. Pertama, tidak semua penulis melakukan pembukuan. Kedua, pencantuman penulis ke dalam daftar tersebut berarti sudah mengakui absah profesi penulis di mata pajak.

Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal tarif NPPN sebesar 50% yang dapat dijadikan dasar sebagai mengitung penghasilan netto?
Saat ini profesi penulis berada di kategori pekerja seni. Saya merasa kategori ini bisa diperbaiki dan dirinci dengan lebih tepat, sebetulnya. Karena, tidak semua pekerja seni memiliki siklus pendapatan yang sama, meski banyak yang beranggapan bahwa menulis adalah seni. Penulis punya siklus produksi yang khusus. Kami bekerja bisa satu-dua tahun untuk sebuah buku, menikmati hasilnya pun hanya 2x setahun dari pembayaran royalti. Jenis pembayaran tunda semacam ini agak berbeda dengan pekerja seni lain yang sifatnya cash and carry (penyanyi yang pentas, dsb). Saya lebih sepakat jika penulis disamakan dengan jasa kebudayaan dan bahasa, yang jika tidak salah (perlu dicek ulang datanya) NPPN-nya di kisaran 30-35%.

Apakah Mbak Dee mengetahui perihal kebijakan perpajakan di negara lain? (Benchmark ke negara lain)
Pemisahan royalti aktif dan pasif diberlakukan di Inggris dan Amerika Serikat.

Apakah ada sosialisasi yang diberikan oleh DJP perihal kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penulis?
Terkecuali setelah kasus Tere Liye yang kemudian menggulirkan diskusi demi diskusi hingga akhirnya ada infografis dari Ditjen Pajak mengenai NPPN Penulis dsb, saya belum pernah mengetahui perihal sosialisasi ini sebelumnya.

Bagaimana saran yang dapat diberikan terhadap pengenaan pajak penulis oleh pemerintah?
·      Mekanisme pemotongan royalti secara langsung oleh penerbit menyebabkan potensi tidak balansnya laporan keuangan yang kemudian harus disesuaikan lagi melalui revisi/koreksi/retribusi. Ini merepotkan kedua belah pihak, baik pihak penulis maupun pihak perpajakan.  
·      Pemotongan tersebut sama saja berarti pemerintah menahan uang penulis yang seharusnya berpotensi untuk menyejahterakan kehidupan penulis.
·      Mekanisme retribusi yang bisa dilakukan online dan tata cara yang memudahkan.
·      Penyesuaian tarif NPPN, tidak di kategori seniman, melainkan di kategori tersendiri atau disamakan dengan jasa budaya/bahasa.
·      Pembedaan royalti sebagai pendapatan pasif dan aktif. Atau sekalian pendapatan royalti diberlakukan pajak final 1%.
·      Penurunan tarif PPh 23 atau pemberlakuan sekalian pajak finak 1%.  

Media Indonesia | Royalti Penulis | April, 2018


Di tengah rencana pemerintah untuk meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia, pemerintah justru seperti memberatkan para penulis buku dengan menerapkan pajak yang tinggi, bagaimana pendapat Anda?

Aturan pajak itu yang sebelumnya ini kan sudah lama. Sebenarnya per 2017 ini pemerintah yang sekarang sudah melakukan perbaikan dengan adanya NPPN sebesar 50% untuk profesi penulis. Masalah kemarin ini adalah masalah sosialisasi yang belum merata, sehingga ada beberapa penulis yang masih ditolak untuk menggunakan pilihan NPPN tersebut. Tapi, tentu dengan perhatian pemerintah sekarang terhadap ekonomi kreatif, insentif pajak yang lebih ringan akan memberikan stimulus luar biasa bagi industri kreatif termasuk buku. Jadi, jika ada perubahan dalam bentuk keringanan, menurut saya pemerintah akan menuai hasilnya yakni semakin banyak pekerja kreatif berdedikasi dan berkembangnya ekonomi kreatif.

Apakah sebenarnya seorang penulis bisa mendapatkan penghasilan yang baik untuk kehidupan sehari-hari? Namun, bagaimana kondisi setelah pemerintah berniat menerapkan besaran pajak 50 persen?

Perlu saya luruskan bahwa pajak dari pemerintah bukan 50%, justru pemerintah sekarang memberikan keringanan yakni cukup 50% dari income penulis yang dimasukkan ke dalam pendapatan kena pajak, sisanya dianggap modal. Pajak yang dihadapi penulis saat ini adalah pajak royalti 15% tidak final, yang kemudian penghasilan bruto tersebut dihitung lagi ke dalam pajak pendapatan tahunan. Kalau penulis bukunya laku, otomatis pendapatan dari royaltinya cukup bagus, artinya jumlahnya signifikan. Masalahnya, masa produksi penulis itu panjang, dan penerimaan royalti biasanya diterima baru 6 bulan setelah rilis. Akibatnya, biaya pemeliharaan profesi penulis menjadi tinggi karena pola pendapatan yang semacam itu. Kalau sekalinya dapat royalti besar ya mungkin bisa hidup, tapi kalau tidak, ya sulit.

Berapa besaran biaya yang dikeluarkan oleh seorang penulis untuk bisa menghasilkan satu karya? Apakah itu sebanding dengan pendapatan Anda?

Relatif, tergantung kebutuhan karyanya seperti apa. Yang jelas selama menulis, entah itu tiga bulan atau setahun, pengeluaran hidup berjalan terus, sementara kalau penulis tsb mengandalkan sepenuhnya dari royalti, maka dia harus bertahan hidup dari royalti buku-buku sebelumnya, karena bukunya yang baru hanya akan bisa dinikmati hasilnya bulanan kemudian. Pengeluaran penulis secara umum adalah: biaya riset, biaya pemeliharaan profesi (manajemen, website, komunikasi ke pembaca, promosi yang diselenggarakan pribadi, dsb), biaya penulisan (biaya-biaya pribadi yang dikeluarkan selama proses menulis), dsb.

Kalau berkenan untuk memberikan informasi, berapa biaya yang dikeluarkan dan didapat setiap menghasilkan satu buku? Serta berapa pajak yang ditanggung oleh penulis?

Besaran pajak yang ditanggung penulis sudah saya tulis di atas. Berapa biaya yang dikeluarkan, sekali lagi, tergantung bukunya. Ada buku saya yang butuh cukup banyak pengeluaran, karena saya harus ambil kursus ke luar negeri (yang berkenaan dengan bidang dalam tulisan saya), saya harus riset ke beberapa tempat di luar kota, saya butuh beli banyak buku untuk riset pustaka (buku-bukunya impor). Ada juga buku yang sepenuhnya saya bisa kerjakan tanpa ke mana-mana. Tapi, sekali lagi, menurut saya yang perlu ditekankan adalah biaya hidup yang terus berjalan di antara satu karya ke karya lain. Karena itu juga yang memungkinkan kita bisa lanjut ke karya berikutnya. Kalau tidak, maka selamanya menulis cuma jadi profesi sampingan. Karena terlalu berat untuk dijadikan profesi utama.

Berapa idealnya besaran pajak untuk profesi penulis menurut Anda?

Secara spesifik, saya belum bisa merumuskan. Saya bukan ahlinya. Dan harus ada kajian mendalam soal ini dengan orang perpajakan. Tapi, sepintas saya cenderung ke penurunan NPPN agar PKP penulis bisa lebih ringan.

Apa harapan Anda di tengah kondisi seperti ini?

Ada dialog langsung dan intensif dengan pemerintah, dan ada perubahan yang riil dan terbilang cepat.



Friday, April 3, 2020

Tempo | Royalti Penulis | April, 2017 | Gabriel Yoga


Sejauh pengalaman Mbak Dee, bagaimana prosedur yang dijalani penulis dan dan penerbit untuk merilis buku di Indonesia? Bagaimana usaha dulu melobi penerbit? Apakah langsung sukses atau ada yang gagal?

Saya mengawali kepenulisan saya dengan melakukan self-publishing, baru setelah buku kedua saya mulai kerja bareng dengan penerbit. Otomatis saat itu saya sudah punya posisi tawar yang baik, jadi tidak ada masalah. Umumnya, penulis mengirimkan naskah kepada penerbit, lalu diseleksi oleh tim editor, yang lolos akan diterbitkan. Sekarang ini, dengan perkembangan platform menulis seperti Wattpad, blog, dsb, penerbit sekarang malah berburu penulis. Tidak lagi cuma menunggu naskah. Mereka yang punya reader base kuat, naskahnya banyak dibaca, biasanya menjadi incaran penerbit.

Berapa besar sebenarnya pembagian pendapatan, keuntungan dan royalti antara penulis dan penerbit? Apakah proporsinya tetap atau selalu berubah?

Kisaran royalti kira-kira di 10-15%, mungkin di kasus tertentu bisa sampai 17,5% tapi itu jarang sekali. Karena memang margin penerbit tidak besar, dan komponen sebuah buku kurang lebih sama; produksi/biaya cetak, distribusi, dan toko buku. Kalau antara penulis dan penerbit, yang mereka bagi paling hanya sekitar 30-40% dari “kue” sebuah buku. Sisanya sudah merupakan biaya untuk produksi dan toko.

Sejauh mana penulis bisa menawar proporsi pendapatan dan keuntungan (royalti)? Apa saja yang bisa mengurangi pendapatan penulis?

Tidak banyak ruang sebetulnya, karena memang ruang gerak penerbit juga tidak besar. Besaran royalti kadang ditentukan oleh senioritas dan posisi tawar penulis. Kalau penulis baru, bahkan bisa dimulai dari 5-7%, baru secara progresif – tergantung jumlah penjualan buku – royalti tersebut bisa naik hingga 10-12% misalnya.

Sejumlah buku Mbak Dee sudah diterjemahkan dalam bahasa asing dan diterbitkan di luar negeri. Bagaimana proses negoisasi dengan penerbit asing? Seperti apa proporsi pembagian royalti?

Dengan penerbit asing biasanya kita memakai agensi buku. Penerbit asing jarang yang mau berurusan langsung dengan penulis. Rata-rata memakai agensi. Jadi, kita harus punya agen yang kemudian menjadi perwakilan kita untuk bernegosiasi dengan penerbit. Royaltinya kurang lebih sama dengan proporsi royalti di Indonesia. Bahkan kalau pakai agen dan penerjemah, royalti itu masih kita bagi lagi ke mereka. Jadi, royaltinya terbagi tiga.

Apa yang paling dirasa berbeda jika menerbitkan buku di luar negeri dan di Indonesia? Soal transparansi penerbitan, apakah ada perbedaan antara penerbit lokal dan asing? 

Transparansi kurang lebih sama. Kalau penerbit yang bonafide, berbentuk badan hukum seperti PT, sudah sulit untuk licik-licikan karena risikonya akan kembali ke mereka. Dari penerbit luar negeri saya juga mendapat laporan penjualan yang rinci. Sama seperti di sini. Bedanya di luar, setidaknya yang saya alami dengan Amazon Crossing, mereka punya sistem online yang sangat kuat. Laporan bisa kita cek per bulan secara online. Dari mulai masukan buat kover, editorial, kontrak, dsb, semua dilakukan secara digital. Saya tidak perlu bertemu muka dan hampir tidak ada surat menyurat yang hardcopy, selain waktu mengirimkan bukti terbit buku.

Apakah Mbak Dee pernah mengalami masalah pajak royalti seperti yang diceritakan Tere Liye? Bukankah pajak royalti sudah dibayarkan penerbit? Bagaimana sebenarnya masalah perpajakan yang dialami penulis? Bagaimana Mbak Dee menyelesaikan masalah ini?

Soal isu perpajakan sudah saya ulas mendetail di blog saya: http://deelestari.com/memahami-profesi-penulis/ dan http://deelestari.com/royalti-dan-keadilan/
Dan pokok persoalannya bukan soal pajak royalti sudah dibayarkan oleh penerbit atau bukan. Dalam hal tsb, penerbit memang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke negara. Tapi, yang dibayarkan itu adalah bagian dari royalti kami (bukan artinya dibayarkan oleh penerbit dengan memakai dana dari penerbit). Dan isu kemarin pun bukan soal antar penerbit dan penulis, melainkan penulis dengan pihak perpajakan. Saya sendiri sejauh ini tidak punya masalah dengan KPP saya. Namun, beberapa teman memang ada yang jadi punya masalah karena adanya ketidakseragaman persepsi di lapangan, yang kemudian diluruskan oleh Ditjen Pajak pada tanggal 8 Sept 2017 lalu. Ke depannya, tentu masih ada hal-hal yang perlu diperjuangkan oleh para penulis agar pajak yang diberlakukan kepada kami benar-benar sudah merefleksikan dengan tepat profesi kami di mata perpajakan. Perumusannya harus dibicarakan bersama, dan rencananya akan diadakan Pokja antara penulis, pihak DJP, dan juga Bekraf.

Prestasi Mbak Dee menjadi salah satu pembuka bagi penulis-penulis muda lain untuk bergerak. Apa saran yang bisa diberikan kepada para penulis itu agar dilirik penerbit?

Penerbit akan selalu punya pertimbangan pasar. Tapi, penulis sebaiknya tidak berpikir ke arah sana. Menurut saya, penulis sebaiknya menulis buku yang ingin ia baca (bukan yang hendak dibaca pasar) dan lakukan itu sebaik mungkin. Artinya, tulislah apa yang kita suka dan gemari, dan buatlah tulisan yang sebaik mungkin dari segi teknis maupun perasaan. Itulah yang akan melahirkan karakter sekaligus kualitas. Dan dua hal itulah yang akan membuat seorang penulis disukai, bertahan, dan sekaligus punya kontribusi untuk genre yang ia tekuni.

Bisakah saya mendapat data lengkap buku-buku Mbak Dee yang diterbitkan di luar negeri dan di negara mana saja diterbitkan?

Buku saya yang diterbitkan oleh penerbit di luar Indonesia baru Perahu Kertas, versi Malaysia oleh Litera Utama, dan versi Bahasa Inggris (Paper Boats) oleh Amazon Crossings.

Thursday, April 2, 2020

Access Magazine | Tax & Royalty | Sept, 2017 | Satya Wacana

What is your reason for becoming a writer? Do you think that some writers may have the same reason at the first they start this field? Why?

As long as I remember, I always have a strong inclination towards story crafting. I enjoyed the sensation of being carried away by a story, and I’d like to do the same to others. So, basically it’s been a hobby since I was a child. I guess many writers felt the same passion early on.

Back then, there were some issues regarding to the regulation of royalty payment and the tax. I believe you as one of the experienced writers, you do know exactly what the problems are. In short explanation, what is the real problem that the writers (in this case Indonesian writers) have to struggle with?

In general, it’s not that easy to be a writer as a sole profession. Only the best-selling books can generate enough significant income to provide a living, and only a handful writers can be the best-selling ones. The issue with tax is, our taxation system doesn’t reflect its full understanding yet on the productivity cycle and the income pattern of a writer. We’re in the same category with artists, while how we generate income is far different. Royalties are considered passive income, while in reality writers need to actively create and promote their works.

Based on the 2 notes that you wrote and published on your Facebook page (attached), you are aware about the dilemma of Indonesian writers. But then, as you are now, you are successful in this field and known by most of the writers in Indonesia. Had you went through the problem too (as stated in the 2nd question) or do you still struggle with it until now? How do you overcome it?

I started out my writer career by doing self-publishing. And, lucky enough, the sales of my book was very good at that time. Writing was also not my sole profession because I was already a professional singer first. I had challenges in managing self publishing, but I didn’t struggle financially. To overcome it, I decided to work together with a publisher on my second book. Therefore, I could focus on the creative aspect of my work and let others handle the business aspect. But of course, my situation may not apply to all writers. In my article, I pointed the general situations with writers in Indonesia.

Talking about the process of publishing a book, can you share your experience about it?  Was there any problem in the process? If there was, what was it? Do you have any idea how to solve similar problems in the future?

If you go to a publisher, then you need to have a strong manuscript. The story must be relatable. More polished is better, because the editor can gauge our writing ability and maturity from how we prepare our manuscript. You also need to find the right publisher. Don’t go with a nonfiction manuscript to a publisher that mostly publish fictions, for instance. So, know your own book and know which door to knock. If you’re doing self- publishing, then of course you will need capital to do it. You’ll need to do all the tasks that a publisher usually does, which include distribution planning, promotion planning, sales planning, etc. Both has its own advantage and challenge.

If the government still ignores the unsolved problem, do you think it will impact the next generation of Indonesian writers? How so?

I think, writing as a profession will remain a secondary job for most. We’ll have only few dedicated writers, thus a slow growth in literacy outcomes. Eliminating the PPN from all books and giving the right tax treatments for writers will be a great stimulus for Indonesian literacy.

What about the readers? Will it (refers to previous question) brings effects to the interest in reading of Indonesian?

Eliminating PPN from all books will make books become more affordable to people. Readers may also enjoy more various themes and increasing numbers of books from more writers.


While waiting for the government to make a move and take actions to the matters of Indonesian writers problems, what do you suggest or any advises for to-be writers out there, that have plan to publish their masterpiece?

We all should be doing what we love. Tax is one thing, and there are rooms to improve on that matter. But, however the situation is, we should always keep writing our hearts out, do what we love best.

Is there any additional advice for the writers in Indonesia that might be considered as an important thing to be prepared before and after they send their manuscript to publisher?

Writing is like a muscle. You need to use it a lot to grow stronger, to know yourself better. If you want to become a professional writer, you should perceive yourself like an athlete going for a race. You need to train. Learn as much as you can about writing, from books, workshops, and most importantly, from trying it often. There’s no shortcut to writing. It’s  skill that needs a lifetime to master.