Saturday, April 4, 2020

Wawancara Skripsi | Analisis Penerapan Pajak terhadap Penulis | Maret, 2018 | David Ganda Martua


Berapa kira-kira jumlah buku yang biasanya diterbitkan dalam setahun?
Kecepatan saya rata-rata adalah 1 buku per 1,5 tahun.

Apakah ada jenis-jenis  penghasilan lain yang diterima oleh Mbak Dee selain menerbitkan buku? Boleh tolong disebutkan dan dijelaskan.
Sebagai narasumber / pembicara, sebagai pengisi acara (musik/menyanyi), sebagai brand ambassador produk komersial, jasa penulisan lain (untuk perusahaan, dsb) dan penjurian.

Berapa kira-kira besaran royalti yang diterima oleh Mbak Dee dalam menerbitkan sebuah buku?
Sejauh ini saya pernah menerima antara 15-17,5 %.

Berapa jumlah buku yang dicetak menurut kontrak pada satu periode pencetakan buku?
Kontrak buku biasanya berakhir dan perlu diperbaharui ulang setelah lima tahun atau setelah 100.000 buku terjual (tergantung mana yang lebih dulu).

Bagaimana jangka periode pembayaran buku yang tertera di kontrak dan disepakati oleh penerbit dan Mbak Dee?
Pelaporan dan penyetoran hasil royalti dilakukan setiap dua kali setahun.

Bagaimana  pendapat mengenai tarif pajak royalti 15% terhadap penghasilan penulis yang dipotong oleh penerbit?
Sangat besar, dan karena peraturan mengharuskan pajak royalti dipotong langsung oleh penerbit maka bisa dibilang pemerintah menahan uang penulis, angka itu baru dikonsolidasi di pembayaran SPT tiap tahun.

Bagaimana pendapat Mbak Dee mengenai penghasilan royalti penulis yang dianggap “passive income”?
Bergantung dari produktivitas penulis, menurut saya baiknya penghasilan royalti penulis dibagi dua, yakni untuk penulis yang pasif (hanya mengeluarkan satu judul, dan tidak pernah direvisi), dan untuk penulis aktif (mengeluarkan beberapa judul, ada cetak ulang atau revisi ulang, aktif mempromosikan karyanya). Untuk penulis kategori pertama, maka royalti yang didapatkannya bisa dibilang adalah pendapatan pasif, karena tidak ada kegiatan ekstra lainnya yang harus dialokasikan penulis untuk mengembangkan kepenulisannya maupun karyanya. Sementara, untuk kategori kedua, royalti yang didapatkan tidak pasif, meski namanya bisa saja tetap royalti, hakikat pendapatannya tidak lagi pendapatan pasif melainkan aktif. Dalam hal ini menurut saya peletakan anggapan pukul rata bahwa royalti merupakan pendapatan pasif perlu diluruskan dan dikategorikan denagn lebih sesuai.  

Apa saja kira-kira pengeluaran yang dilakukan dalam menerbitkan sebuah buku?
Maksudnya, pengeluaran saya atau pengeluaran penerbit? Penerbit akan mengeluarkan biaya produksi/percetakan, promosi, distribusi. Penulis mengeluarkan biaya riset dan investasi waktu yang dialokasikannya untuk menulis serta promosi buku.

Apakah Mbak Dee mengetahui bahwa ada mekanisme penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang dapat digunakan oleh penulis untuk menghitung penghasilannya?
Sudah.

Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai insentif pajak yang diberikan pemerintah?
Dengan adanya penulis di dalam daftar profesi yang bisa menggunakan NPPN ini jelas membantu. Pertama, tidak semua penulis melakukan pembukuan. Kedua, pencantuman penulis ke dalam daftar tersebut berarti sudah mengakui absah profesi penulis di mata pajak.

Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal tarif NPPN sebesar 50% yang dapat dijadikan dasar sebagai mengitung penghasilan netto?
Saat ini profesi penulis berada di kategori pekerja seni. Saya merasa kategori ini bisa diperbaiki dan dirinci dengan lebih tepat, sebetulnya. Karena, tidak semua pekerja seni memiliki siklus pendapatan yang sama, meski banyak yang beranggapan bahwa menulis adalah seni. Penulis punya siklus produksi yang khusus. Kami bekerja bisa satu-dua tahun untuk sebuah buku, menikmati hasilnya pun hanya 2x setahun dari pembayaran royalti. Jenis pembayaran tunda semacam ini agak berbeda dengan pekerja seni lain yang sifatnya cash and carry (penyanyi yang pentas, dsb). Saya lebih sepakat jika penulis disamakan dengan jasa kebudayaan dan bahasa, yang jika tidak salah (perlu dicek ulang datanya) NPPN-nya di kisaran 30-35%.

Apakah Mbak Dee mengetahui perihal kebijakan perpajakan di negara lain? (Benchmark ke negara lain)
Pemisahan royalti aktif dan pasif diberlakukan di Inggris dan Amerika Serikat.

Apakah ada sosialisasi yang diberikan oleh DJP perihal kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penulis?
Terkecuali setelah kasus Tere Liye yang kemudian menggulirkan diskusi demi diskusi hingga akhirnya ada infografis dari Ditjen Pajak mengenai NPPN Penulis dsb, saya belum pernah mengetahui perihal sosialisasi ini sebelumnya.

Bagaimana saran yang dapat diberikan terhadap pengenaan pajak penulis oleh pemerintah?
·      Mekanisme pemotongan royalti secara langsung oleh penerbit menyebabkan potensi tidak balansnya laporan keuangan yang kemudian harus disesuaikan lagi melalui revisi/koreksi/retribusi. Ini merepotkan kedua belah pihak, baik pihak penulis maupun pihak perpajakan.  
·      Pemotongan tersebut sama saja berarti pemerintah menahan uang penulis yang seharusnya berpotensi untuk menyejahterakan kehidupan penulis.
·      Mekanisme retribusi yang bisa dilakukan online dan tata cara yang memudahkan.
·      Penyesuaian tarif NPPN, tidak di kategori seniman, melainkan di kategori tersendiri atau disamakan dengan jasa budaya/bahasa.
·      Pembedaan royalti sebagai pendapatan pasif dan aktif. Atau sekalian pendapatan royalti diberlakukan pajak final 1%.
·      Penurunan tarif PPh 23 atau pemberlakuan sekalian pajak finak 1%.