Berapa kira-kira jumlah buku yang biasanya diterbitkan dalam setahun?
Kecepatan saya rata-rata
adalah 1 buku per 1,5 tahun.
Apakah ada jenis-jenis penghasilan lain yang diterima oleh Mbak Dee
selain menerbitkan buku? Boleh tolong disebutkan dan dijelaskan.
Sebagai narasumber /
pembicara, sebagai pengisi acara (musik/menyanyi), sebagai brand ambassador produk komersial, jasa penulisan lain (untuk
perusahaan, dsb) dan penjurian.
Berapa kira-kira besaran royalti yang diterima oleh Mbak Dee dalam
menerbitkan sebuah buku?
Sejauh ini saya pernah
menerima antara 15-17,5 %.
Berapa jumlah buku yang dicetak menurut kontrak pada satu periode
pencetakan buku?
Kontrak buku biasanya berakhir
dan perlu diperbaharui ulang setelah lima tahun atau setelah 100.000 buku
terjual (tergantung mana yang lebih dulu).
Bagaimana jangka periode pembayaran buku yang tertera di kontrak dan disepakati
oleh penerbit dan Mbak Dee?
Pelaporan dan penyetoran hasil
royalti dilakukan setiap dua kali setahun.
Bagaimana pendapat mengenai tarif
pajak royalti 15% terhadap penghasilan penulis yang dipotong oleh penerbit?
Sangat besar, dan karena
peraturan mengharuskan pajak royalti dipotong langsung oleh penerbit maka bisa
dibilang pemerintah menahan uang penulis, angka itu baru dikonsolidasi di
pembayaran SPT tiap tahun.
Bagaimana pendapat Mbak Dee mengenai penghasilan royalti penulis yang
dianggap “passive income”?
Bergantung dari produktivitas
penulis, menurut saya baiknya penghasilan royalti penulis dibagi dua, yakni
untuk penulis yang pasif (hanya mengeluarkan satu judul, dan tidak pernah direvisi),
dan untuk penulis aktif (mengeluarkan beberapa judul, ada cetak ulang atau
revisi ulang, aktif mempromosikan karyanya). Untuk penulis kategori pertama,
maka royalti yang didapatkannya bisa dibilang adalah pendapatan pasif, karena
tidak ada kegiatan ekstra lainnya yang harus dialokasikan penulis untuk
mengembangkan kepenulisannya maupun karyanya. Sementara, untuk kategori kedua,
royalti yang didapatkan tidak pasif, meski namanya bisa saja tetap royalti,
hakikat pendapatannya tidak lagi pendapatan pasif melainkan aktif. Dalam hal
ini menurut saya peletakan anggapan pukul rata bahwa royalti merupakan
pendapatan pasif perlu diluruskan dan dikategorikan denagn lebih sesuai.
Apa saja kira-kira pengeluaran yang dilakukan dalam menerbitkan sebuah
buku?
Maksudnya, pengeluaran saya
atau pengeluaran penerbit? Penerbit akan mengeluarkan biaya
produksi/percetakan, promosi, distribusi. Penulis mengeluarkan biaya riset dan
investasi waktu yang dialokasikannya untuk menulis serta promosi buku.
Apakah Mbak Dee mengetahui bahwa ada mekanisme penggunaan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto yang dapat digunakan oleh penulis untuk
menghitung penghasilannya?
Sudah.
Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal mekanisme Norma Penghitungan
Penghasilan Neto (NPPN) sebagai insentif pajak yang diberikan pemerintah?
Dengan adanya penulis di dalam
daftar profesi yang bisa menggunakan NPPN ini jelas membantu. Pertama, tidak
semua penulis melakukan pembukuan. Kedua, pencantuman penulis ke dalam daftar
tersebut berarti sudah mengakui absah profesi penulis di mata pajak.
Bagaimana pendapat Mbak Dee perihal tarif NPPN sebesar 50% yang dapat
dijadikan dasar sebagai mengitung penghasilan netto?
Saat ini profesi penulis
berada di kategori pekerja seni. Saya merasa kategori ini bisa diperbaiki dan
dirinci dengan lebih tepat, sebetulnya. Karena, tidak semua pekerja seni
memiliki siklus pendapatan yang sama, meski banyak yang beranggapan bahwa
menulis adalah seni. Penulis punya siklus produksi yang khusus. Kami bekerja
bisa satu-dua tahun untuk sebuah buku, menikmati hasilnya pun hanya 2x setahun
dari pembayaran royalti. Jenis pembayaran tunda semacam ini agak berbeda dengan
pekerja seni lain yang sifatnya cash and
carry (penyanyi yang pentas, dsb). Saya lebih sepakat jika penulis disamakan
dengan jasa kebudayaan dan bahasa, yang jika tidak salah (perlu dicek ulang
datanya) NPPN-nya di kisaran 30-35%.
Apakah Mbak Dee mengetahui perihal kebijakan perpajakan di negara lain?
(Benchmark ke negara lain)
Pemisahan royalti aktif dan
pasif diberlakukan di Inggris dan Amerika Serikat.
Apakah ada sosialisasi yang diberikan oleh DJP perihal kewajiban
perpajakan yang harus dipenuhi oleh penulis?
Terkecuali setelah kasus Tere
Liye yang kemudian menggulirkan diskusi demi diskusi hingga akhirnya ada
infografis dari Ditjen Pajak mengenai NPPN Penulis dsb, saya belum pernah
mengetahui perihal sosialisasi ini sebelumnya.
Bagaimana saran yang dapat diberikan terhadap pengenaan pajak penulis
oleh pemerintah?
·
Mekanisme
pemotongan royalti secara langsung oleh penerbit menyebabkan potensi tidak
balansnya laporan keuangan yang kemudian harus disesuaikan lagi melalui
revisi/koreksi/retribusi. Ini merepotkan kedua belah pihak, baik pihak penulis
maupun pihak perpajakan.
·
Pemotongan
tersebut sama saja berarti pemerintah menahan uang penulis yang seharusnya
berpotensi untuk menyejahterakan kehidupan penulis.
·
Mekanisme
retribusi yang bisa dilakukan online dan tata cara yang memudahkan.
·
Penyesuaian
tarif NPPN, tidak di kategori seniman, melainkan di kategori tersendiri atau
disamakan dengan jasa budaya/bahasa.
·
Pembedaan
royalti sebagai pendapatan pasif dan aktif. Atau sekalian pendapatan royalti
diberlakukan pajak final 1%.
·
Penurunan
tarif PPh 23 atau pemberlakuan sekalian pajak finak 1%.